Panca Darmansyah Peragakan 42 Adegan Saat-saat Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Jaksel

“Jadi secara berurutan dari gambaran pada saat hari Sabtu dinihari saat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sampai yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bergantian satu per satu terhadap empat korban,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan PD sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang ditemukan meninggal dunia berjejer dalam rumah kontrakan di Jagakarsa. Selain itu, pelaku juga terjerat kasus KDRT terhadap istrinya.

Atas perbuatannya, PD akan dikenakan dengan Pasal 44 UU KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancamnya berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi