Rekonstruksi diperagakan langsung oleh pelaku Panca Darmasyah di dalam TKP.
Diketahui, pihak kepolisian resmi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka seusai terbukti membunuh keempat anaknya VA (6), SA (4), AA (3) dan AK (1).
Pihak kepolisian menjerat Panca dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Selain kasus pembunuhan, Panca juga jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Dimulai, Warga Teriaki Panca Darmansyah







