WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dugaan penyebaran hoax atau berita bohong dengan terlapor Aiman Witjaksono kini memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan penyebaran hoax oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang juga mantan presenter berita televisi itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2023).
Baca juga: RESMI! Presiden Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK
“Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan,” kata Ade Safri, Jumat (29/12/2023).
Namun, Ade Safri belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini, termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik. “Nanti kita update,” ungkap Ade Safri.
Sebelumnya, polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks Aiman yang menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024.
Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi