WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga ada pelanggaran administratif pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan.
“Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).
Puadi menyebut berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Dia meminta KPU RI tak menetapkan surat suara yang sudah diantarkan sebagai surat suara rusak.
Dia menilai hal tersebut malah menimbulkan masalah lain.
Dia menyebut tak ada alasan hukum bagi KPU untuk menetapkan surat suara itu sebagai surat suara rusak.
“Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 halaman 49, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” jelasnya.
“Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Kemudian yang berpotensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali,” imbuhnya.
Puadi menerangkan, ada pengalaman surat suara via pos berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih.
Selain itu, dia juga khawatir penetapan surat suara tersebut sebagai surat suara rusak malah menghilangkan hak pilih warga.