WARTABANJAR.COM, TANJUNG-MI (31) diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong, Senin (25/12/2023) sore karena memiliki narkoba.
Penangkapan MI ini setelah adanya laporan warga yang resah karena sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan skuter matik warna abu-abu metalik.
Setelah diberhentikan lalu diperiksa, ditemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di dałam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di box sepeda motor yang digunakan.
Selanjutnya setelah diperiksa, di casing handphone pelaku juga ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
Selain itu juga ada barang bukti lainnya berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram dan 4,76 gram.
Total berat bersih semuanya adalah 19,26 gram.







