3 Warga Rohingya Menjadi Tersangka TPPO, Ini Peran Masing-masing

    WARTABANJAR.COM, ACEH – Polres Aceh Timur menetapkan tiga warga Rohingya sebagai tersangka kasus penyelundupan 47 orang.

    Ketiganya yaitu Shirazul Islam (41), Rubis Rahmat (42) dan Muhammad Amin (42) diduga menyelundupkan etnis Rohingya ke Aceh Timur.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing.

    Shirazul Islam berperan sebagai nahkoda kapal, Rubis asisten nahkoda dan Muhammad Amin sebagai operator mesin.

    Ketiganya mengaku membawa etnis Rohingya itu keluar dari Cox’s Bazar, Bangladesh untuk berlayar ke Indonesia dengan tujuan tertentu.

    Bahkan, mereka mematok untuk biaya perjalanan mencapai Rp34 juta per orang.

    “Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur,” kata Andy.

    Dari interogasi saksi dan tersangka, diketahui bahwa dari 50 pengungsi Rohingya, 28 di antaranya adalah warga Bangladesh, dan 4 orang lainnya memiliki paspor Bangladesh. Keempat orang tersebut telah diambil pihak Imigrasi.

    Kapolres menegaskan bahwa kasus penyelundupan warga Rohingya ini memiliki perbedaan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan kepala desa dan Sekdes di Aceh Timur.

    “Jika dalam proses penyelidikan terdapat pengembangan kasus dan cukup alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ucapnya.

    Sementara untuk ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Baca Juga :   Kasus Mutilasi Sesama ODGJ di Garut Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI