Kemenhub Diminta Tak Batasi Tiket Penyebrangan Pelabuhan Bakauheni

    WARTABANJAR.COMKemenhub diminta untuk mengkaji kembali pembatasan penjualan tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

    Hal ini didasari berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penataan layanan pemesanan tiket di Pelabuhan Bakauheni.

    Seperti yang diungkap Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I Taufik Basari.

    Didasari Peraturan Menteri Perhubungan No. 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Permenhub No. 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, dan Surat Dirjen Hubdar AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

    Aturan itu hanya membolehkan pemesanan dilakukan di tempat penjualan yang berjarak 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni. Padahal saat ini banyak gerai penjualan tiket yang berada di sekitar pelabuhan dengan jarak kurang dari 4,24 km.

    Baca Juga

    4 Rumah di Alalak Utara Rusak Diduga Diserempet Tongkang 

    Kebijakan-kebijakan itu menimbulkan gelombang protes dari masyarakat Desa Bakauheni. Pasalnya, menurut mereka, aturan tersebut mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat karena matinya gerai-gerai usaha penjualan tiket di Bakauheni.

    “Saya sudah dapat informasi itu dan saya juga sedang mempelajarinya. Tapi memang harus diperhatikan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, bagaimana nanti para warga yang memiliki usaha untuk menjual tiket secara online yang lokasinya dekat dengan pelabuhan,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem dikutip Jumat (22/12/2023).

    Taufik mengatakan, dengan diberlakukannya peraturan-peraturan itu masyarakat tidak mendapatkan penghasilan. Hal itu harus dipikirkan bagaimana solusinya. ”Menurut saya, ini harus dikaji bagaimana caranya memberikan kompensasi kepada warga. Penting harus dievaluasi kembali kebijakan ini,” tandasnya.

    Baca Juga :   Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025, ini Kata Komisi X DPR RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI