Propam Polri Tegaskan Anggota Tak Boleh Berpolitik

WARTABANJAR.COM – Netralitas seluruh anggota Polri dilakukan dengan berbagai cara. Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas tersebut.

Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar semua anggota menjaga netralitas.

“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, Minggu (17/12/23).

Menurut Kadiv Propam, mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada anggota telah ada mekanismenya.

Terpisah Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.

Baca Juga

Diduga Pesta Miras Remaja Diamankan Polsek Banjarbaru Utara

Ditegaskannya, anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan.