Tak Miliki Izin PBG, Ruko di Landasan Ulin Utara Kembali Didatangi Satpol PP dan Disperkim Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaksana proyek pembangunan ruko di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Utara kembali didatangi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Kamis (14/12/2023).

    Petugas dari Disperkim didampingi Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru.

    “Personel Satpol Satpol PP Kota Banjarbaru Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mendamping Disperkim pada Kamis, 14 Desember 2023,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSsos MSi dikutip dari laman Satpol PP Bjb.

    Baca juga: Jelang Laga di Kandang Barito Putera, Arema FC Terus Berbenah demi Keluar Zona Degradasi

    Disebutkan, personel Satpol PP bersama dengan Dinas Perkim melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan yang ada di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Utara yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Dari hasil pemeriksaan di lapangan ternyata proses pembangunan masih berlanjut padahal sebelumnya pihak Dinas Perkim sudah memberikan surat teguran pertama untuk menghentikan sementara proses pembangunan sampai izin terbit,” uar Kasatpol PP.

    Oleh karena hal tersebut, tandasnya, dari Dinas Perkim memberikan surat teguran kedua agar proses pembangunan dihentikan sementara dan pemilik bangunan segera mengurus izin PBG. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Nomor Urut Pilbup Banjar : Saidi Manyur-Habib Idrus Alhabsyie Nomor 1, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Nomor 2

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI