WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Untuk ketiga kalinya aktor Ammar Zoni ditangkap polisi atas kasus narkoba. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, artis yang ditangkap adalah Ammar Zoni. Penangkapan terjadi di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam. Namun, Panjiyoga belum memberikan informasi lebih lanjut tentang penangkapan Ammar Zoni, termasuk jenis narkotika yang dikaitkan dengannya. Pernah Ditangkap karena Ganja Pada 7 Juli 2017 lalu, Ammar Zoni dan rekannya berinisial MAA pernah ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Pusat karena kedapatan membawa ganja ketika sedang berada di kawasan Depok. Dari tangan mereka, polisi menemukan satu kemasan dalam sebuah kotak berisi ganja seberat 39,1 gram yang mereka konsumsi. Baca juga: ASTAGA! Baru Saja Bebas Amar Zoni Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Kali Ketiga Amar mengakui dirinya telah menggunakan barang haram itu sejak setahun belakangan. Akibat penangkapan itu, Ammar Zoni terjerat UU Narkotika no 35 2009 Pasal 111 Ayat (1) dan 132 Ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tertangkap karena Sabu Kemudian pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba bersama dua orang lainnya M yang merupakan sopirnya dan rekannya RH. "Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ammar Zoni diduga mengirimkan Rp 1,5 juta kepada M untuk membeli sabu. Dia ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor. M kemudian meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di kawasan Jakarta Barat. Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang biasa dipanggil Bang. Setelah pembelian sukses, M memberikan RH sejumlah uang untuk jasanya mengantar pada Bang. RH lalu menggunakan uang pemberian dari M untuk membeli satu klip bening narkoba jenis sama kepada Bang. "Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," jelas Ade Ary. Seusai menikmati barang haram tersebut, M dan RH pulang untuk mengantarkan pesanan sabu Ammar Zoni. Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya diamankan di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengatakan barang haram yang dibawa adalah milik Ammar Zoni. "Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," tutur Ade Ary. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap Ammar Zoni di rumahnya. Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan kedua dakwa lainnya terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sebesar minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Kronologi Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Antikapok!