Perjalanan Kasus Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap karena Narkoba

Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang biasa dipanggil Bang.

Setelah pembelian sukses, M memberikan RH sejumlah uang untuk jasanya mengantar pada Bang.

RH lalu menggunakan uang pemberian dari M untuk membeli satu klip bening narkoba jenis sama kepada Bang.

“Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos,” jelas Ade Ary.

Seusai menikmati barang haram tersebut, M dan RH pulang untuk mengantarkan pesanan sabu Ammar Zoni.

Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya diamankan di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengatakan barang haram yang dibawa adalah milik Ammar Zoni.

“Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ,” tutur Ade Ary.

Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap Ammar Zoni di rumahnya.

Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan kedua dakwa lainnya terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sebesar minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Kronologi Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Antikapok!