Marco Karundeng Resmi Tersangka Provokator Bentrok Bitung, Terungkap Ini Pekerjaannya

WARTABANJAR.COM, BITUNG – Polisi resmi menetapkan Marco Karundeng (36) sebagai tersangka dugaan ujaran kebecian.

Marco dinilai menjadi provokator melalui media sosial terkait kasus bentrokan dua kelompok massa di Bitung, Sulawesi Utara.

Marcji ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.

Tersangka ditangkap di atas kapal laut di kawasan Samarinda, Kaltim, berdasarkan hasil identifikasi dan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian.

Tersangka sendiri sudah lama tinggal dan menetap lama serta bekerja sebagai teknisi engineering kapal di Samarinda.