RTH Basel Berseri di Desa Bawahan Selan Telah Diresmikan

Kepala DPRKPLH Banjar Mursal mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan sudah memberikan edukasi terkait tutupan lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau.

Mursal menjelaskan RTH sendiri menurut UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, adalah area yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Baca Juga

BPBD Tanbu Gelar Rakor Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

“RTH juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan bagi masyarakat dalam aspek

lingkungan dan kelestarian alam serta ekosistem yang ada di sekitarnya,” tuturnya.

Peresmian ini juga berkolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.

Didukung PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Mitra Agro Semesta (PT MAS), PT. Perintis Bara Bersaudara (PBB), PT. Damai Mitra Cendana (DMC), CV. Rizki Bintang (RB) dan CV. Hirzan Raya (HR).
(IPBanjar)

Editor Restu