Pedagang Rambutan Gunakan Mobil, Reklame Otomotif dan ‘Dana Cepat’ Ditertibkan Satpol PP Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru kembali melakukan penegakkan Perda dengan menertibkan reklame dan pedagang yang melanggar aturan.

    Melalui Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh), Satpol PP Banjarbaru melakukan penyisiran sejumlah tempat, Senin (4/12/2023) sejak pagi.

    Dalam giat ini, petugas menertibkan reklame di Jalan Karang Anyar dan Jalan Guntung Manggis yang menyalahi.

    Reklame dana cepat ditertibkan Seksi Binwasluh Satpol PP Kota Banjarbaru karena dipasang di pohon. (wartabanjar.com – Ist. Satpol PP Bjb)

    Reklame tersebut merupakan penawaran dana cepat dan penjualan otomotif berupa mobil.

    Selanjutnya petugas mendapati pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan depan Bandara Syamsudin Noor depan RSD Idaman Banjarbaru.

    Dalam penertiban ini petugas di antaranya menertibkan pedagang rambutan yang menggunakan mobil berjualan di bahu jalan.

    Reklame otomotif ditertibkan Seksi Binwasluh Satpol PP Kota Banjarbaru karena dipasang di pohon. (wartabanjar.com – Ist. Satpol PP Bjb)

    “Petugas langsung memberikan teguran dan arahan agar tidak berjualan di tempat tersebut,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi melalui akun resmi Satpol PP Banjarbaru dikutip wartabanjar.com Selasa (5/12).

    Disebutkan, petugas juga melakukan pengawasan PMKS di lampu merah km 32 dan km 33, tidak di dapati adanya PMKS di tempat tersebut. (ernawati)

    Baca Juga :   Puskesmas Paringin Luncurkan Inovasi "Bu Susi", Ini Manfaatnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI