Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan ajudan SYL, yakni Panji Harjanto dan sopir SYL yang bernama Hartoyo.
Keduanya diberikan program perlindungan fisik selama proses pemeriksaan sebagai saksi serta pemenuhan hak prosedural.
“LPSK menerima perlindungan P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural,” ucap Edwin. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






