LPSK Tolak Permohonan Syahrul Yasin Limpo, Ajudannya Dapat Perlindungan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi Syahsri Yasin Limpo mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan itu, diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Firli Bahuri.

“LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh saudara SYL,” jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

LPSK juga menolak permohonan perlindungan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, yang kini berstatus tersangka korupsi.

“Kami juga menolak permohonan perlindungan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin.