WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pastikan memanggil panitia penyelenggara deklarasi dukungan untuk Calon Presiden-Calon Wakil Presiden yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, pada Minggu (19/11/2023).
Hal tersebut disebabkan panitia mengerahkan para kepala desa dan perangkat desa.
“Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja dikutip Selasa (20/11/2023).
Bagja menegaskan, para perangkat desa dan juga kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” ujarnya.
Baca Juga
Jadwal Haul Abah Guru Sekumpul ke-19
Dalam Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Sebelumnya ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Panitia menyebut, acara dihadiri Gibran dan sejumlah elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.