Tim Gabungan Beri SP 1 Warung Remang-Remang di Jalan Trikora Banjarbaru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Kota Banjarbaru, Disporabudpar Kota Banjarbaru, DPMPTSP Kota Banjarbaru, dan Lurah Landasan Ulin Tengah kembali mendatangi warung remang-remang di Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat (17/11).

Hal ini terkait temuan Sat Pol PP beberapa waktu lalu, bahwa warung remang-remang dijadikan tempat karaoke.

Penertiban berdasar surat keberatan warga serta penegakan Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 80 tahun 2016 tentang Izin Usaha Hiburan Umum Rekreasi dan Olahraga.

Tim gabungan memberikan Surat Peringatan (SP) ke-1 perihal bangunan liar yang tidak berizin.

Baca Juga

Kaki Hj Irum Terbakar di Kebakaran di Barabai 

Sebelumnya patroli Satpol PP Kota Banjarbaru mendapati temuan sejumlah warung remang-remang -kerap disebut warung jablay yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke bersama dengan perempuan pemandu, Jumat (27/10/2023) malam.