Ratusan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari salah seorang pedagang di Desa Surian Hanyar berinisial HK (35) dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring)
“Barang bukti ini berjumlah 125 botol dengan berbagai merk dan jenis. Pelaku sudah disidang dan dikenakan denda sebesar dua juta rupiah,” ujar Kapolsek Simpang Empat Iptu M Alhamidie
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibuang langsung ke sebuah drum hingga botol-botolnya pecah dan tidak bisa digunakan lagi. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







