Adapun dokumen kapal yang dimaksud yakni seperti surat ukur kapal permanen yang dikeluarkan oleh Kemenhub RI serta Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang menjadi kewenangan KKP RI.
Kendati demikian, surat ukur kapal menjadi keharusan yang dipenuhi nelayan sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen lainnya.
Salah seorang nelayan Desa Pagatan Besar, Hamsan mengaku bersyukur dengan adanya layanan gerai ini. Kedepan, dirinya merasa tidak akan ada kecemasan lagi dalam melaut disebabkan urusan kelengkapan dokumen.
“Alhamdulillah, kalau urusan dokumen ini lancar, melaut tidak ada beban lagi,” tutup sosok yang sudah 7 tahun menjadi nelayan di lautan lepas tersebut. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







