WARTABANJAR.COM – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal melarang membeli produk Israel sebagai wujud dukungan untuk Palestina.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan hal itu bagian dari simpati masyarakat Indonesia terhadap kondisi di Gaza, Palestina.
“Sebagai aksi simpati terhadap masyarakat Gaza Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel, menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel, tentu dapat kita pahami sebagai langkah protes tersebut,” kata Ace kepada Parlementaria, Senin (13/11/2023).
“Setidaknya pemerintah Israel, yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata kepada masyarakat Palestina, tentu berasal pajak dari produk-produk Israel itu. Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga
Bikin Geram 5 Remaja Kepergok Buat Asusila di Masjid
Ia sangat mendukung langkah tersebut dan menyarankan dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
“Umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11). (humas)