“Sesuai dengan laporan polisi, kejadian ini dengan cepat kita ungkap. Hanya dalam kurun waktu satu setengah hari, tanggal 27 sudah terungkap,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut David, pelaku BS akan dikenakan dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(humas)
Baca Juga
Breaking News Perkelahian Berdarah di Pasar Sudimampir Banjarmasin
Editor Restu







