Kapolsek menyebutkan, orangtua korban pada Jumat siang mendatangi Mapolsek dan membuat laporan secara resmi.
Kapolsek Iptu Benny mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
Perbuatan itu dia lakukan hingga beberapa kali di luar pondok.
“Ustadz A resmi ditetapkannya sebagai tersangka, dan akan dijerat pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak,” jelas Kapolsek. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







