WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika, di Jalan Darma Bakti 2, Komplek Bundair Permai, Jalur A3, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Sabtu (28/10) malam.
Terduga pelaku bernama Aditya Perdana Putera (34), warga Jalan Ratu Zaleha, Komplek Ki Hajar Dewantara I Rt 19, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti narkotika.
“Petugas menemukan 5 paket sabu seberat 20,17 gram, 18 buktir ekstasi seberat 5,96 Gram, 1 pak plastik klip, dan sebuah sendok plastik dari sedotan,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (1/11) siang.
Baca Juga
Sedang Hamil 7 Bulan, Menantu Digorok Mertua
“Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak dalam lemari di kamar rumah pelaku,” lanjutnya.
Selain itu, papar Mars Suryo, petuga juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa sebuah telfon genggam, dan timbangan digital.
“Timbangan digital warna putih ini ditemukan diatas lemari pakaian pelaku,” papar Mars Suryo.
“Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut akan diperjualbelikan lagi kepada orang lain,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)

