Mahfud MD Bongkar Transaksi Impor Emas Rp 189 Triliun

Dalam berbisnis, kata Mahfud, seseorang berinisial SB tersebut memanfaatkan para karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Transaksi mencurigakan impor emas sebesar Rp189 triliun itu merupakan bagian dari temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.

Guna menindaklanjuti laporan PPATK itu, Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.(rilis)

Editor Resty