WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Tiga isu keluhan pelayanan JKN BPJS Kesehatan diungkap oleh Ketua YLKI, Tulus Abadi seperti kepesertaan, pelayanan dan pembiayaan. Hal ini diungkap di Media Workshop, Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan digelar BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Pelita Insani Martapura, Kabupaten Banjar pada Rabu (1/11/2023). “Tidak sedikit masyarakat yang komplen saat berobat, malah kaget karena BPJS-nya non aktif dan antriannya lama sehingga harus keluar biaya lagi,” ujar Tulus Abadi. Ketiga isu tersebut dijawab oleh koordinator advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar. Ia tidak menampik bahwa ada isu diskriminasi dalam pelayanan antara pasien umum dan JKN BPJS. Terlebih lagi ketika ada peserta yang dinonaktifkan karena tidak membayar iuran dan antrian yang lama. Baca Juga Modus Penipuan Toko Sembako Marak di Barabai, Korban Rugi Rp 15 Juta “Kita harus mematahkan isu diskriminasi ini. Kepada rumah sakit saya ingatkan agar melayani pasien umum maupun BPJS dengan pelayanan yang baik. Masyarakat juga harus teredukasi, bahwa antrian pelayanan BPJS yang panjang itu karena peserta BPJS yang banyak, bukan karena adanya diskriminasi,” tegas Timbul Siregar. Timbul Siregar juga mengingatkan kepada tiap rumah sakit pemerintah dan swasta maupun klinik yang menyediakan layanan BPJS agar berkoordinasi dan terkoneksi terkait digitalisasi pelayanan. ”Pelayanan public dan akses BPJS online seperti mengambil antrian bisa dilakukan dari rumah. Jadi peserta tidak terlalu lama menunggu lagi. Tapi ada saja rumah sakit yang tidak mengkoordinasikan digitalisasinya sehingga peserta harus antri ulang. Harapannya digitalisasi harus ditingkatkan karena itu tumpuan pelayanan,” tambahnya lagi. Timbul Siregar juga mengingatkan kepada peserta untuk mengecek kepesertaan JKN melalui faskes terdekat agar ketika ingin berobat tidak protes atau bingung lagi sejak kapan kepesertaannya dinonaktifkan. Sementara itu, Direktur RS Pelita Insani Martapura, Gabril Taufiq Basri menyampaikan implementasi dari Tujuh Janji Layanan JKN. Terdiri dari penerimaan NIK sebagai syarat pendaftaran pelayanan, tidak meminta fotokopi dokumen peserta dan biaya layanan tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis, tidak membebankan peserta untuk membeli obat jika terdapat kekosongan, dan melayani peserta tanpa diskriminasi. “Misalkan ada pasien kita beri obat A tapi diam mau ganti, kita tidak bisa langsung mengganti secara sepihak karena takut dimarahi BPJS. Dan juga penggunaan layanan BPJS di rumah sakit khususnya Pelita Insani sudah bisa dipakai baik IGD maupun poli. Untuk poli harus ada surat rujukan dari faskes,” ujar Gabril. Workshop tersebut dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, Direktur RS Pelita Insani Martapura, Gabril Taufiq Basri, Ketua YLKI, Tulus Abadi, Koordinator advokasi BPJS Watch , Timbul Siregar, CEO CISDI, Diah Setyani Saminarsih dan jurnalis dari media nasional maupun lokal. (nurul octaviani) Editor Restu