Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Seumur Hidup

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023),menggelar sidang perdana tiga oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur.

Ketiganya didakwa oditur militer dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketiga personel TNI tersebut Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres); Praka Heri Sandi, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir, anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Baca juga: Babinsa Banjarmasin Timur Ajak Dialog Juru Parkir di Jalan Kuripan, Ini Tujuannya