
MM dan AB melakukan aksinya ketika toko tersebut sedang ramai pengunjung, memasukkan barang curian ke dalam kantong plastik.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti yang diperoleh dari keduanya, di antaranya 16 gamis laki-laki, 15 gamis perempuan, 34 atasan rajut, 24 daster, 12 baju koko, 9 gamis anak, 15 atasan biasa, dan lain-lain.
“Akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari Rp16 juta lalu melapor ke Polsek Banjarbaru Utara,” tambahnya. (nurul octaviani)
Editor: Yayu







