SPDP Kasus Pemerasan SYL Diterima Kejati DKI, Ada Pasal Tapi Tidak Memuat Tersangka

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Iya, SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Adapun SPDP yang diterima Kejati DKI Jakarta tertanggal pada 16 Oktober 2023 lalu yang masih bersifat umum.

Meski begitu, Ade menyebutkan bahwa dalam SPDP itu belum memuat nama tersangka kasus tersebut. Hanya saja sudah tercantum dalam SPDP itu yakni Pasal 12e atau Pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).