Adapun pelibatan Kejaksaan untuk mengikuti penanganan kasus tersebut berdasarkan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor surat B/15765/X/Res.3.3/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.
Memberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan ataupun penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,” ucap Ade Safri. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







