Kesempatan Ubah Kode Plat Kendaraan Jadi DA, Paman Birin Beri ‘Insentif’

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU –  Program relaksasi atau pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II berlaku hingga 9 Desember 2023 mendatang.

    Bagi pengguna kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraannya atau ingin merubah identitas nomor kendaraan dari non DA menjadi DA, segera memanfaatkan kesempatan yang masih ada ini.

    Diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Kalsel, H Subhan Noor Yaumil, Kamis (26/10/2023).

    Lebih lanjut dia mengatakan, pada kesempatan ini juga ada relaksasi lainnya, seperti  bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, bebas progresif dengan TNKB (DA), bebas BBN II dan seterusnya, serta pengurangan 50 persen PKB tahun pertama mutasi dari luar Provinsi Kalsel.

    “Kami terus mendorong agar kendaraan yang kode wilayahnya masih Non DA agar merubah menjadi DA. Dengan demikian, turut membangun Banua dengan pajak yang telah dibayarkan masuk ke kas daerah,” katanya.

    Dia menambahkan, selain itu juga dengan kendaraan yang sudah kode wilayah DA, pemilik kendaraan jika ingin menjual kendaraan bermotornya di Kalsel maka nilai jualnya tidaklah terlalu jatuh harganya.

    Baca Juga : Paman Birin Masih Beri Kesempatan Pembebasan dan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

    Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor mengucapkan terimakasih dan pernghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan retribusi  daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

    Baca Juga :   AKSI HEROIK! Bripka Agus Simanjuntak Duel Tembak Lawan Begal Bersenjata di Bandar Lampung, Ini Kronologinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI