Wanita Muda Asal Tabalong Jual Sembako Murah Lewat Status WA Ternyata Fiktif
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Seorang wanita muda asal Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, harus berurusan dengan polisi diduga melakukan penipuan.
Perempuan berinsial FA (25) diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong setelah menerima laporan dari korbannya.
Kejadian bermula pada Juli 2023, FA (25) yang merupakan warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, memposting status di WhatsApp miliknya yang berisikan penawaran “Promo Penjualan Sembako”.
Postingan berupaa status WA ini pun telah dilihat oleh orang banyak dan selanjutnya beberapa orang langsung tertarik.
Pasalnya, FA mempromosikan atau menjual sembako tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran.
Baca juga: Jalan Pangeran Banjarmasin Ditutup, Ada Pembongkaran Jembatan
Salah satu yang menjadi korban FA adalah seorang perempuan berinisial MA (33) warga Kelurahan Hikun kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang ikut membeli “Sembako” tersebut dengan total pembelian senilai Rp16.793.000.
Pembayaran dilakukan dimuka dengan cara ditransfer melalui perbankan.
Namun hingga waktu kesepakatan penerimaan barang, korban tidak juga menerima barang yang dibelinya, hingga pada Rabu (11/10/2023) pagi, korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor kontak pelaku sudah tidak aktif lagi.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K kemudian mengamankan pelaku FA pada Minggu (22/10/2023) malam di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong dengan dugaan Tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan berdasarkan keterangan yang di peroleh dari korban MA, bahwa MA bukan lah satu-satunya orang yang menjadi korban penipuan FA.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Khususnya warga Tabalong, agar tidak mudah terpancing dengan barang yang berharga lebih murah dari pasar, teliti dahulu kebenarannya, kalaupun tetap ingin membeli usahakan dengan sistem pembayaran berbeda semisal dengan sistem Cash On Delivery atau COD, sehingga bisa meminimalisir kesempatan pelaku dalam melakukan niatnya” himbau Sutargo.
“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan FA diharapkan bisa melapor ke kantor Polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi” Imbuh Sutargo
Saat ini pelaku FA sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang buktinya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi