Saat ini, Prabowo sudah berusia 72 tahun sehingga jika MK mengabulkan uji materi batas usia maksimal 70 tahun, maka Prabowo gagal maju sebagai capres.
Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Berita Selengkapnya di
Hari Ini MK Tentukan Nasib Prabowo Terkait Batas Usia Capres
Editor Restu







