Waria ‘Ayu Lestari’ Penyekap Pria Hingga Tewas Terancam Penjara 20 Tahun

Namun, Agum menyebut pihaknya sempat curiga dengan kondisi lebam korban pada bagian wajah dan terlihat kondisinya sudah mulai membusuk.

Polisi akhirnya membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

“Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul dan sudah tiga hari meninggal,” tuturnya.

Berbekal hasil autopsi tersebut, Agum mengatakan Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga di lokasi kejadian.

Dari semua keterangan saksi, menurut Agung, informasi mengarah ke pelaku. Pasalnya, pelaku sempat membawa korban saat terjadinya kecelakaan sepeda motor.

“Pelaku kami tangkap setelah kami minta keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk menganiaya korban. Pelaku terancam hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara,” tukasnya. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi