Kumbang bahkan meminta pengembalian uang dan gadget atau hape yang diberikan saat pacaran.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan, karena diancam, Bunga lalu curhat ke Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police
untuk mendapatkan solusi terbaik, Kamis (19/10/2023).
“Kami kemudian menghubungi Kumbang dan memberikan pemahaman bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan tidak elok meminta
kembali uang atau barang yang sudah diberikan semasa pacaran, apalagi hubungannya sudah melampaui batas,”
terang Kombes Erlan.
Setelah diberikan pemahaman oleh Cak Sam, akhirnya Kumbang mengerti dan berjanji tidak akan menyebarkan konten pornografi serta tidak meminta uang atau barang yang sudah diberikan.
“Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua, kalau masih berstatus pacaran, jangan melakukan hal-hal yang dilarang dan melampaui batas karena nanti bisa jadi masalah ketika hubungan tersebut
berakhir pungkasnya.(humas)
Editor Restu







