Kabar Prabowo-Erick Thohir Mencuat, Gibran Batal?

WARTABANJAR.COM – Beredar surat keterangan tidak pernah dipidana Menteri BUMN Erick Thohir dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Surat dikeluarkan PN Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023. Dikabarkan surat ini dalam rangka pencalonan bersama Prabowo Subianto.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Baca Juga

Ayla Ringsek Tabrakan dengan Mobil Box di Tikungan Sekapuk Tanbu

Kabar ini seakan menepis pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming yang sebelumnya mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat capres cawapres.

Perubahan UU pencalonan ini bahkan demi memuluskan Gibran menjadi cawapres Prabowo.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Prabowo ataupun Erick Thohir.(atoe)

Editor Restu

Baca Juga :   Dua Pria Pencuri Parcel Lebaran yang Resahkan Warga Katingan Akhirnya Tertangkap

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI