Sempat Viral Bujuk Anak-anak Pegang Kemaluannya, Kai Kocok Diamankan Polres Tabalong

Polisi yang mendapati hal tersebut kemudian mengumpulkan fakta – fakta dan mengamankan SI di tepi jalan raya di Kelurahan Pembataan.

Saat diamankan pelaku SI mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Diterangkan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. bahwa SI atau si Kakek di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabalong,

Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekeradan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun”, ucapnya. (ernawati)

Editor: Erna Djedi