WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Bripka Deny Wahyu Prasatyo Banit Sat Samapta secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari tugasnya alias dipecat, Senin (16/10/2023)
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Deny Wahyu Prasatyo dilaksanakan melalui upacara dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T SH SIK MH dihadiri Wakapolres Banjar, PJU Polres Banjar, Kapolsek Jajaran Polres Banjar dan diikuti oleh Personil serta ASN Polres Banjar.
Dalam amanahnya Kapolres Banjar menekankan bahwa Upacara PTDH Ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalsel Nomor : Kep/215/IX/2023 tanggal 8 September 2023 tentang penghentian tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf b serta pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: LIVE : Pembacaan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Oleh MK
“Bahwa sesungguhnya upacara seperti ini sama sekali tidak kita kehendaki dan seharusnya tidak perlu terjadi apabila yang bersangkutan benar-benar menyadari akan status fungsi dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres.
Namun demikian, lanjut Kapolres, dengan berhati-hati dan demi tegaknya hukum serta aturan dan norma-norma yang berlaku maka upacara ini harus dilaksanakan hal ini Tentunya merupakan wujud keseriusan Polri dalam penegakan aturan dan perundang-undangan yang berlaku secara tegas.

