Gugatannya Dikabulkan MK, Sosok Almas Tsaqibbirru Jadi Buruan, Ternyata Putra Tokoh Ini

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Nama Almas Tsaqibbirru langsung menjadi sorotan setelah gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres cawapres, dikabulkan sebagian.⁠

Dalam gugatannya, Almas meminta MK melakukan uji materi pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”

Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa kepala daerah adalah penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan menurut kedaulatan rakyat.

Sehingga mereka memiliki kesempatan yang salam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Bersifat Mengikat

Almas adalah seorang pemuda yang masih berusia 23 tahun.