Selebgram Samarinda Ditangkap, Endorse Judi Online Rp500 Ribu Per Postingan

Ancaman Pidananya paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan atau ancaman pidana paling lama 10 Tahun atau denda R. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah handphone, satu akun Whatsapp, Satu akun Mobile Banking, satu akun Instagram, satu rangkap Screenshot postingan yang mempromosikan link judi online di insta story miliknya,” kata Kapolresta. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi