Selebgram Samarinda Ditangkap, Endorse Judi Online Rp500 Ribu Per Postingan

I.D mendapatkan bayaran Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per postingan yang sudah berjalan selama dua bulan.

“Kegiatan promosi ini sudah berjalan selama dua bulan, Tersangka mendapatkan bayaran sebanyak Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per postingan di akun instagram miliknya”. ungkapnya

Adapun pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah Pasal 45 ayat (2) Judi Online Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat ke 1 e dan/atau 2 e KUHP.

Ancaman Pidananya paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan atau ancaman pidana paling lama 10 Tahun atau denda R. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah handphone, satu akun Whatsapp, Satu akun Mobile Banking, satu akun Instagram, satu rangkap Screenshot postingan yang mempromosikan link judi online di insta story miliknya,” kata Kapolresta. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi