WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap selebgram perempuan lantaran mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial (medsos).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK MH MSi mengatakan penangkapkan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada 29 September 2023 lalu.
“Pada Saat melakukan patroli siber, didapatkan satu akun instagram yang digunakan untuk mengiklankan situs judi online. Dari hasil tersebut dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka,” ucapnya.
Selebgram yang memiliki pengikut sebanyak 34.000 berinisial I.D, Warga jalan Harun Nafsi Gang Darusalam, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda.
“Selebgram tersebut berinisial I.D yang diamankan pada tanggal 29 September 2023 dirumahnya yang beralamat di jalan Harun Nafsi Gang Darusalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda,” terangnya.
Baca juga: Heboh Video Pemuda Mengaku Nabi Muhammad, Gunakan Bahasa Banjar







