Pengamat : Kepemimpinan Ibnu Sina, Pemko Tak Konsisten Membangun Kota Sesuai Visi Misi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mempercantik Jembatan Pasar Lama dengan melakukan beberapa penambahan aksesori seperti lampu, air mancur, dan pengecatan.
Biaya untuk mempercantik jembatan yang menghubungkan kawasan Pasar Lama dengan Sungai Mesa dan Kampung Melayu itu, mencapai Rp 11 miliar!
Dalam perencanaan penganggaran, disebutkan berupa pembenahan. Namun realisasinya, justru tertulis penambahan aksesoris jembatan.
Pengamat Perkotaan, Subhan Syarief mengaku prihatin. Dibawah kepemimpinan Ibnu Sina dan Arifin Noor sangat kentara Pemerintah Kota Banjarmasin dalam membangun tidak konsisten pada visi dan misi utama yang ada dalam RPJP dan RPJM.
Termasuk pada tiga skala prioritas yang dulu dicanangkan. Yakni pertama, meningkatkan kualitas Wira Usaha Baru. Kedua, normalisasi dan revitalisasi Sungai. Ketiga, meningkatkan terapan program SMART CITY.
“Apalagi bila dikaitkan dengan VISI kota Banjarmasin sebagai Kota sungai dan terkhusus lagi hal gerbang ekonomi Kalimantan. Anggaran kota Banjarmasin saat ini hanya lebih banyak dicanangkan untuk proyek yang tak ber multi effek tinggi dan panjang, hanya fokus ke proyek jangka pendek dan bahkan cenderung mubazir,” katanya, Jumat (13/10/2023).
Dicontohkannya melihat dari program mempercantik jembatan Pasar Lama ini, film Jendela Seribu Sungai, Dermaga Apung, program belajar Bahasa Inggris ke luar negeri, lawatan ke luar negeri.
“Padahal sisi lain pembangunan yang kemanfaatannya bermult efek seperti pembenahan pasar lama, pembenahan kawasan pasar Sudimampir, Ujung Murung hampir tak pernah di lakukan,” bebernya lagi.
Masih menurut Subhan Syarief, sisi lainnya lagi hal tata kelola pemasukan dan pemanfaatan keuangan juga perlu untuk dicermati, bahkan infonya ternyata banyak pihak ketiga atau pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) yang sudah hampir selesai bekerja, bahkan ada yang sudah menyelesaikan pekerjaan ternyata belum mendapatkan bayaran sesuai apa yang disepakati dalam kontrak.
“Maka ini tentu sangat memprihatinkan,” sesalnya.
Baca Juga : Hukum Orang Islam Menyantuni Anak Yatim Piatu Nonmuslim, Begini Penjelasannya
Semestinya menurut Subhan Syarief, pihak Pemko, terutama DPRD Kota Banjarmasin selaku pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan tiga fungsi dewan seperti fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan perlu lebih mencermatinya.
APBD didasari oleh adanya RPJM sebagai turunan dari visi dan misi Wali Kota/ Wakil Wali Kota terpilih. RPJM dan APBD diperkuat dengan legalitas melalui Perda. Perda adalah produk Hukum sehingga tentu tak bisa sembarangan di utak-utik sekehendak hati tanpa adanya persetujuan kedua belah pihak.
“Jadi dalam hal ini langkah awal DPRD Kota Banjarmasin agar bisa menjalankan fungsinya maka wajib untuk mendalami hal arti dan makna daripada kata Pembenahan Jembatan dan Promosi Wisata. Bila tak sesuai, maka tentu wajib diluruskan dan bahkan diambil tindakan tegas karena terindikasi melanggar perda APBD,” ujarnya.
Sebagai contoh arti dan makna kata ‘Pembenahan’ umumnya adalah sebuah proses kegiatan penataan, penertiban, pengaturan, penyusunan, pemugaran, perbaikan, rehabilitasi, renovasi, restorasi. Sehingga dari kata ini bila dikaitkan dengan penambahan aksesoris jembatan atau memperindah seperti yang terjadi di lapangan pasti cukup sulit. kecuali bila mau di "cocok-cocokkan".
“Semestinya penataan atau pembangunan kota Banjarmasin bisa mengutamakan untuk fokus pada dua hal penting, Pertama terkait Normalisasi dan Revitalisasi Sungai secara komprehensif dan berkelanjutan, karena ancaman kota Banjarmasin adalah persoalan Air, baik hal limpahan air berlebih (calap/banjir ) ataupun hal air baku untuk kebutuhan air bersih warga kota / air PDAM,” terangnya.
Jadi semestinya yang dibenahi adalah hal sungainya, terkhusus hal endapan, penyempitan, buntu dan bahkan sungai yang telah mati, mestinya bisa dihidupkan kembali. Kalau tidak bisa, maka perlu dibuat model kanalisasi untuk membagi sebaran air.
Selain itu hal kualitas air yang semakin tinggi kadar garamnya juga sangat perlu diatasi dan dicari solusinya .
Berikutnya adalah terkait Pembenahan Kawasan Pusat Perdagangan jasa bahari kota Banjarmasi, utamakan ke kawasan Sudimampir Ujung Murung dan kawasan Pasar Lama. Bila dua pasar ini ditata maka akan banyak memberikan multi efek untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kota Banjarmasin. (hasby)
Baca Juga : Perwira di Bidhumas Polda Kalsel Dipercaya Menjadi Wakapolres Tabalong
Editor : Hasby