WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penangkapan seorang perempuan muncikari oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkaita prostitusi anak mengungkap fakta baru.
Warga negara asing berinisial N, pemboking ABG berusia 17 tahun, yang ditawarkan muncikari, ternyata menyebarkan video porno saat berhubungan dengan ABG tersebut.
Saat ini N berstatus buron dan diburu polisi lantaran diduga menyebarluaskan video pornografi adegan intimnya dengan ABG.
Polres Metro Jakarta Selatan sedang memburu pria bule yang masih buron dalam dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut.
Baca juga: Duh! ABG 17 Tahun Dijajakan ke Pria WNA Oleh Seorang Germo Wanita
Kepala Satuan Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa video porno korban disebarluaskan oleh pria WNA berinisial N di salah satu situs pornografi. N kini ditetapkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang.
“Keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya,” kata Bintoro, dikutip di Surabaya, dilansir dari Antara, Selasa (10/10/2023).
Bintoro mengatakan, WNA berinisial N masih diselidiki terkait dugaan menyebarluaskan hasil rekaman melalui sarana situs pornografi.
Dia mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait identitas WNA tersebut.
Polisi menangkap seorang wanita muncikari berinisial JL (30) yang diduga menjual remaja perempuan di bawah umur berinisial ACA (17) kepada pria WNA berinisial N.
Pengusutan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi