WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur alias anak baru gede (ABG) semakin marak saja terjadi.
Bahkan, konsumen alias pelanggan yang memesan ABG tidak hanya warga lokal, tetap Warga Negara Asing.
Inilah yang terungkap saat polisi mengamankan seorang wanita berinisial JL (30). Dia ditangkap karena diduga sebagai muncikari alias germo yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan korban berinisial ACA (17). Gadis di bawah umur itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA).
“Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun,” ujar Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).







