WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Wilayah Kabupaten Tapin.
Giat yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kandangan ini dihadiri oleh anggota TIMPORA yakni instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rabu (11/10/2023).
Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Giat Rapat Koordinasi TIMPORA kali ini diawali dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Pitono sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Wilayah Kabupaten Tapin.
“Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan orang asing bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang masuk, tinggal, dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.” ucap Pitono.







