Polri Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024

WARTABANJAR.COM – Komitmen untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 ditegaskan Polri hadapi Pemilu 2024.

Hal itu untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan sukses.

“Bapak Kapolri juga sudah menegaskan untuk netralitas menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jakarta Utara, dikutip Kamis (5/10/2023).

Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga

Mahasiswa Poltek Tala Tewas Kecelakaan di Pulau Sari