Dugaan Monopoli Pasar Tiktok Shop Diungkap Stafsus Menkop UKM

    WARTABANJAR.COM – Ada empat alasan diungkap Staf Khusus Menteri koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Stafsus Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan seperti pada Tiktok Shop.

    Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.

    “Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai,” kata Fiki.

    Baca Juga

    Gubernur Kalsel Turun di Teluk Tiram Bagikan Masker 

    Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna.

    Jadi mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial. Fiki mengatakan manipulasi algoritma itu memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya.

    Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce.

    Trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

    Baca Juga :   PLN Manfaatkan Isolator Sebagai Inovasi Media Transplantasi Terumbu Karang Pantai Damba Enggang Borneo Balikpapan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI