WARTABANJAR.COM – Warga Kabupaten Garut dihebohkan adanya video asusila yang dilakukan sepasang muda-mudi yang tayang langsung di salah satu aplikasi media sosial dengan durasi video 6 menit 35 detik
Pasangan muda mudi berinisial AS (25 tahun) dan H (18) sebagai tersangka kasus video asusila tersebut.
Aksi tak senonoh keduanya mempertontonkan tindakan pornografi secara langsung (live) lewat media sosial.
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, polisi mendapat laporan soal video asusila muda mudi tersebut pada 20 September 2023.
Baca Juga
Karhutla di Kabupaten Balangan Hanguskan 100 Hektare Lahan
“Dalam video itu banyak konten pornografi. Di mana adegan, berdasarkan keterangan saksi, dibagikan melalui media sosial,” kata Kapolres, saat konferensi pers, dikutip Sabtu (30/9/2023).
Saat melakukan tindakan asusila itu, menurut Kapolres, tersangka merupakan sepasang kekasih.
Ia mengatakan, tersangka melakukan tindakan asusila itu dengan disiarkan secara langsung melalui salah satu media sosial.







