WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejari Banjar pada Rabu (27/9) pagi.
Diketahui barang bukti berasal dari 71 perkara, antara lain 41 perkara narkotika psikotropika, 7 tindak pidana umum lainnya dan kamneg tibum, 21 tindak pidana orang dan harta benda, 1 perkara terorisme dan lintas negara.
“Ini yang kedua kalinya Kejari Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan barang bukti di tahun 2023 dari 71 perkara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, M Bardan.
Baca Juga
Jalan Ray 10 Desa Puntik Batola Tertutupi Kabut Asap
Barang bukti dari perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender hingga dilarutkan ke detergen.
Pada pemusnahan kali ini Kejari Banjar memusnahkan 301 sak pupuk oplosan dengan berat 50kg per karungnya, 1.938 gram berat bersih sabu sabu, 622 butir zenith dan beberapa barang bukti lainnya seperti senjata tajam, handphone, pakaian dan lainnya.
“Kami harap masyarakat bisa memahami bahwa kami benar-benar serius dalam menangani perkara-perkara yang anda,” tutup Bardan. (nurul octaviani)
Editor Restu
