WARTABANJAR.COM, JAKARTA-  Guna melayani tingginya kebutuhan dan minat masyarakat di seluruh Indonesia terhadap paspor elektronik atau e-paspor, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanannya dengan menambah 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT). Hal itu ada di dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023. Sebelumnya sudah ada 52 kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor, jika ditambah 50 unit lagi berarti akan ada 102 kantor imigrasi di seluruh Nusantara. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/09/2023) menjelaskan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. "Bedanya, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai," katanya. Sementara paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik). Sebagai perbandingan minat masyarakat terhadap paspor biasa dan e-paspor, dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Kemudian jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan. Sementara itu, dalam periode Januari - Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan, sedangkan penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan. Dari data ini diketahui bahwa minat warga terhadap e-paspor di 2023 ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, sementara paspor biasa menurun. Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor. “Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tuturnya. Pada akhir tahun 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Saat ini jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia 126 buah, terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. (rls) Editor: Yayu